Polsek Nanga Tayap Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, Kasus Masih Dikembangkan

Potret ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepolisian Polsek Nanga Tayap mengamankan tiga pengedar narkoba berinisial MFK (27), F (31) dan WM (38) di Jalan Trans Kalimantan,Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

img_title Dua Kapolsek di Jajaran Polres Ketapang Diganti, Ini Daftar Namanya

Kapolsek Nanga Tayap IPTU Bagus Tri Baskoro membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan ketiga pengedar narkoba dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketiga pelaku kami amankan bermula dari informasi  warga , kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan benar saja dengan disaksikan perangkat desa setempat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan ketiga pelaku dan mobil tersebut, petugas mendapati sejumlah barang narkoba,’’jelas IPTU Bagus Tri Baskoro dikutip pada Selasa 23 Desember 2025.

img_title Jaringan Internasional Terendus di Depok, 5 Kg Sabu Gagal Beredar

Kapolsek Nanga Tayap menambahkan, dari penggeldehan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah tas selempang berwarna hitam, 1 buah Bong atau alat hisap Sabu, 1 buah kaca fanbo, 1 buah pipet plastik, 3 buah handphone, serta 2 lembar kantong plastik bening yang didalamnya terdapa serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 53,60 Gram Bruto.

‘’Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya. terkait dari mana asal barang haram tersebut, akan diedarkan ke wilayah mana serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku. Kami juga memastikan Polsek Nanga Tayap dan seluruh jajaran Polres Ketapang berkomitmen memberantas segala bentuk jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang,’’tambahnya.

img_title Detik-detik Propam Polres Ketapang Gelar Gaktiblin

‘’Ketiga pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara,''pungkasnya.