Tim Pengacara Ganjar-Mahfud Pasang Badan Bela Aiman: Polisi Jangan Buru-buru Menyalahkan!
- Instagram @aimanwitjaksono
Siap – Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifhdal Kasim, mengkritik adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap Aiman Witjaksono.
Sebagaimana diketahui, Aiman sendiri adalah Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud. Nah belakangan ini, ia tengah jadi sorotan karena dilaporkan ke polisi.
Menanggapi hal itu, Ifdal Kasim merasa prihatin. Sebab menurutnya, apa yang disampaikan Aiman masih termasuk dalam batasan kebebasan berpendapat, dan itu dijamin oleh konstitusi.
Ifdhal menilai, Aiman yang berlatar belakang seorang jurnalis tentu memiliki pemahaman yang jelas tentang isi pesannya, dan bersedia mengemban tanggung jawab atasnya pernyataannya itu.
Menurut Ifdhal, Aiman tidak memiliki niat untuk menyebarkan informasi palsu atau ujaran kebencian.
"Pernyataan yang disampaikan oleh Aiman seharusnya dilihat sebagai kritik terhadap pelaksanaan pemilu, sebagai bentuk kontrol, dan tidak seharusnya dianggap sebagai tindakan menyebarkan informasi yang salah," katanya dikutip pada Rabu, 22 November 2023.
Ifdhal meminta, agar kepolisian bertindak secara jujur, transparan, dan adil serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi.
"Pentingnya kepolisian dalam menjaga kelangsungan kehidupan demokrasi masyarakat sipil, dan mengingatkan agar tidak terburu-buru dalam menyalahkan.
Hal ini untuk mencegah kepolisian terjebak dalam dinamika politik saat ini," jelasnya.
Ia mencatat, bahwa belakangan ini polisi sering ditarik-tarik untuk terlibat dalam urusan politik, sementara ada upaya untuk menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang kelompok yang memiliki pandangan berbeda.
Menurut Ifdhal, inti dari pernyataan Aiman, yang menjadi dasar laporan, adalah tentang dugaan keterlibatan oknum pimpinan di kepolisian yang diminta untuk mendukung salah satu calon presiden atau capres.
"Pernyataan tersebut tidak memiliki unsur penghinaan terhadap individu tertentu dan juga tidak ditujukan kepada suatu institusi. Penggunaan istilah oknum mengindikasikan bahwa orang yang dimaksud tetap anonim," tuturnya.
Ia berpendapat, penyampaian Aiman bertujuan untuk memberi peringatan terhadap kecenderungan penggunaan aparat penegak hukum, utamanya dalam dinamika politik selama periode pemilihan umum.
"Jika apa yang diungkapkan oleh Aiman terbukti benar, maka Aiman merasa kecewa dengan situasi tersebut. Aiman berharap bahwa hal tersebut tidak benar."
"Ajakan kepada aparat untuk mempertahankan sikap yang netral dan bertindak secara adil dalam proses pemilihan umum tahun 2024," ujar Ifdhal.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa mengenai bukti yang dimiliki Aiman, sebagai jurnalis, ia harus menjaga kerahasiaan identitas narasumber.
"Itu sesuai dengan praktik jurnalistik investigatif yang telah dilakukannya. Aiman ini kan dikenal sebagai jurnalis investigatif yang memperoleh informasi dari sumber yang terpercaya," katanya.
Bahkan, menurut Undang-Undang Pers, seorang jurnalis dapat menolak untuk mengungkapkan identitas narasumbernya karena hal tersebut bisa mengakibatkan hilangnya kepercayaan dari narasumber tersebut.
Identitas sumber akan diungkap pada saat yang tepat di masa yang akan datang dan akan dapat dipertanggungjawabkan.
"Informasi tersebut bukanlah hasil dari pekerjaan jurnalistik, namun diperoleh berdasarkan pengalaman Aiman sebagai seorang jurnalis investigatif," terangnya.
"Informasi yang didapatkan melalui proses investigasi tersebut tentunya telah melalui verifikasi yang memadai sebelum diungkapkan, sehingga data yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan,” sambung dia.
Ifdhal juga menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menyesatkan publik, melainkan untuk mendorong masyarakat agar menjaga integritas, kejujuran, dan keadilan dalam pemilihan umum. Itu bukanlah informasi yang tidak benar (hoaks).
Mengenai bukti yang ada, Ifdhal menyatakan bahwa ada berbagai sumber yang telah diolah, termasuk orang-orang, media, dan sumber lainnya.
Namun menurut dia, saat ini belum waktunya untuk mengungkapkannya, karena saat ini Aiman baru memiliki bukti.
Sementara itu, Ronny Talapessy, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menyatakan bahwa timnya akan hadir dan mendampingi segala proses hukum yang terkait dengan pemilihan umum.
Ronny menegaskan, bahwa pernyataan Aiman adalah hasil pengamatan terhadap kondisi masyarakat, bukan sekadar isu yang muncul begitu saja.
Ada sejumlah kejadian yang terkait dengan masalah netralitas yang menjadi dasar pernyataannya. Salah satu contohnya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang menunjukkan adanya kejadian yang tidak wajar.
"Aiman membicarakan topik yang telah menjadi pembicaraan di masyarakat dan telah diungkapkan oleh media massa. Ini bukanlah pembicaraan yang datang secara tiba-tiba tanpa dasar," kata dia.
"Salah satu contohnya adalah kutipan dari Media Indonesia yang menyoroti pemasangan baliho Gibran oleh oknum polisi, hal ini termasuk sebagai bagian dari hasil kerja jurnalistik," sambungnya.
Ronny menyatakan bahwa ketika polisi mendatangi kantor partai dan relawan, meskipun telah ada penegasan terkait hal ini, peristiwa tersebut bukanlah hal yang biasa terjadi. Ada juga kasus penurunan baliho yang menjadi sorotan.
"Ada kritik yang berasal dari masyarakat, dan kami berharap bahwa penyelenggaraan dan penegakan hukum dapat menganggap kritik dari masyarakat sebagai masukan yang konstruktif," ungkap Ronny.
Dalam kesempatan tersebut, Ronny juga mengumumkan bahwa TPN Ganjar-Mahfud telah membuka call center pengaduan masyarakat terkait potensi kecurangan pemilu, intimidasi, dan ketidaknetralan aparat negara.