Kejati Kalbar Kembali Lakukan Penggeledehan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja GKE Petra Sintang
- Istimewa
VIVA - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali melaksanakan penggeledahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025 dan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang ada ditempat pengeledahan dan pihak perangkat setempat. Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan di Rumah tersangka HN di Jalan Purnama II Komplek Purnama Elok Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yaitu pada Tahun Anggaran 2017 GKE ”PETRA” Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan GKE ”PETRA” Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00. Selanjutnya GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 mendapat Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 untuk Pembangunan GKE ”PETRA” Sintang.
Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan volume pekerjaan dan Pada Tahun 2019, HN membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban GKE PETRA Sintang tanggal 27 April 2019 padahal kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang, berupa 2 buah kunci yaitu Mobil Volswager warna merah dan Mobil Mini Cooper AT warna hitam, Beberapa dokumen penting yang terkait dengan pembangunan GKE “PETRA” yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan dimaksud. Selanjutnya seluruh dokumen dan barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum dilakukan penyitaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH.MH, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan kembali dirumah HN tersebut, tindakan penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan keseriusan kami sebagai upaya penegakan hukum.