PB Dua Menteri Dinilai Ancaman Kebhinekaan, Komunitas TEGAS Desak Prabowo Segera Cabut Aturan Rumah Ibadah
- Istimewa
Siap – Komunitas TEGAS Jaga Indonesia mendesak pemerintah mencabut Peraturan Bersama (PB) Dua Menteri Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah.
Aturan ini dinilai menjadi sumber utama kasus intoleransi dan hambatan kebebasan beragama di Indonesia.
Ketua TEGAS Jaga Indonesia, Veronika Rintar, menegaskan bahwa keberadaan aturan tersebut telah merusak semangat kebhinekaan yang menjadi dasar negara.
“Kebhinekaan Indonesia semakin terancam dengan adanya Peraturan Bersama 2 Menteri tahun 2006 yang mengatur tata cara pendirian rumah ibadah,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).
TEGAS Jaga Indonesia Siapkan Rekomendasi untuk Presiden Prabowo
Desakan itu muncul dalam diskusi publik bertajuk “Polemik dan Konflik di Balik PB 2 Menteri” yang digelar oleh TEGAS Jaga Indonesia.
Setelah kegiatan tersebut, sejumlah organisasi seperti ICRP, Setara Institute, dan Pergerakan Indonesia untuk Semua akan merumuskan rekomendasi resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar kebebasan beragama benar-benar terjamin bagi semua warga negara,” kata Veronika.
Ade Armando: PB Dua Menteri Langgar Hak Warga untuk Beribadah
Dalam kesempatan yang sama, pakar komunikasi Ade Armando menilai PB Dua Menteri telah merampas hak konstitusional warga untuk beribadah sesuai keyakinannya.
“Sudah banyak korban yang dirampas hak beribadahnya, tidak hanya dari kelompok Kristen, tapi juga Islam, Hindu, Budha, dan penghayat kepercayaan,” ujar Ade.
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo harus mengambil langkah tegas.
“Enough is enough. Presiden Prabowo harus mencabut PB 2 Menteri tersebut dan menjamin hak warga negara untuk beribadah sesuai Pasal 29 UUD ’45,” lanjutnya.
Setara Institute Soroti Lemahnya Dasar Konstitusional PB Dua Menteri
Peneliti Setara Institute, Halili Hasan, menilai aturan itu tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Menurutnya, ketentuan seperti kewajiban minimal 90 jemaah dan dukungan 60 warga sekitar justru bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama.
“Syarat-syarat itu tidak punya dasar konstitusional yang sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan bahwa tiap penduduk berhak beribadah menurut agamanya,” ujar Halili.
Dukungan dari Tokoh Lintas Agama dan Penghayat Kepercayaan
Dukungan terhadap pencabutan PB Dua Menteri juga datang dari Pendeta Immanuel dari Seminari Bethel dan Dewi Kanti dari ICRP (International Conference on Religion and Peace).