Mahasiswa Desak RUU Perampasan Aset Disahkan, Ingatkan Soal HAM
- Istimewa
Siap – Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menakar Relevansi dan Risiko RUU Perampasan Aset: Reformasi Hukum vs Konflik Kepentingan di Indonesia” di Gedung UGM Samator Pendidikan, Jalan Dr. Saharjo No. 83, Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu 22/10.
Kegiatan ini diinisiasi oleh BEM KM Universitas Trilogi dan diikuti oleh BEM dari berbagai kampus di Jakarta, antara lain Universitas Yarsi, Institut Bisnis dan Informatika (IBS), Universitas Esa Unggul, Institut STIAMI, Universitas Paramadina, dan STIH IBLAM.
FGD ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk berkontribusi dalam memperkuat sistem hukum nasional yang berkeadilan dan berintegritas.
Narasumber utama, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., menilai bahwa RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan.
“Asset Recovery Act merupakan instrumen penting untuk mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi,” ujar Yenti.
“Penerapan UU TPPU secara paralel dengan UU Tipikor mampu memperkuat upaya pemulihan aset negara. Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan sebagai lex specialis dalam penanganan aset hasil kejahatan,” tambahnya.
Yenti juga menegaskan pentingnya kerja sama internasional dan sinergi antar-lembaga penegak hukum sebagai kunci keberhasilan pelaksanaan asset recovery di Indonesia.
Narasumber kedua, Sahdabudin Letsoin, S.P., M.M., menekankan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset harus disertai penguatan prinsip transparansi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Penyusunan kebijakan publik harus berbasis bukti dan riset akademik agar lebih objektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, lembaga pengawasan independen diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan perampasan aset, sekaligus membuka ruang bagi mahasiswa untuk terlibat aktif dalam analisis kebijakan publik.
“Kerja sama internasional dalam pelacakan dan pengembalian aset hasil kejahatan juga perlu diperkuat sesuai ketentuan UNCAC 2003,” lanjut Sahdabudin.
Narasumber ketiga, Sachril Hidayat, S.H., mengingatkan agar penerapan RUU Perampasan Aset tidak mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“RUU ini perlu disahkan dengan prinsip kehati-hatian, memastikan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan HAM,” katanya.