Anggota DPRD Cabul Divonis 10 Tahun, KPAD Depok Meradang: Harusnya Bisa Lebih Berat!

Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan divonis 10 tahun penjara
Sumber :
  • Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan divonis 10 tahun penjara

Siap – Anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan terdakwa kasus asusila siswi SMP akhirnya divonis hukuman selama 10 tahun penjara. 

img_title Tampil Anggun Bak Putri Minahasa, Ini Filosofi Mendalam di Balik Busana Adat Pimpinan DPRD Depok

Adapun putusan tersebut diungkap dalam sidang yang berlangsung cukup alot di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Selain dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara, oknum DPRD Depok itu juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

img_title Panas, Legislator PKB Skakmat PKS saat Paripurna DPRD Depok: Kenapa Baru Melek?

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim PN Depok, Sondra Mukti Lambang Linuwihara.

Ia juga mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. 

img_title Incar 10 Kursi DPRD Depok, Demokrat Siapkan Aditya Wiradi Putra di Pileg Jabar, Ini Misinya

Salah satunya adalah anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya memberikan contoh tauladan dan berperan sebagai wakil rakyat. 

Kemudian, perbuatan terdakwa dapat menyebabkan anak korban menjadi trauma, kehilangan arah sbg generasi muda, serta dapat pula merusak masa depan anak korban.

Selain itu, hakim menilai Rudy Kurniawan berbelit-belit dalam memberi keterangan.

"Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa melakukan perbuatan pidana pada perkara ini secara berulang kepada anak korban," ujar Sondra. 

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, korban belum pernah dihukum," sambungnya. 

Menanggapi putusan tersebut, juru bicara penasihat hukum Rudy Kurniawan, Zainuddin menyatakan pihaknya masih pikir-pikir.

Sebagai informasi, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang melayangkan ancaman penjara 13 tahun penjara.

Sementara itu, anggota Aliansi Masyarakat Melawan Kekerasan Seksual, Sahat Farida Berlian mengungkapkan, bahwa keadilan atas kasus ini harus ditegakkan.

"Kalau untuk divonis berapa tahun, itu kan aturannya ada di Undang-Undang ya, berapa tahun dan itu keputusan hakim," katanya. 

"Ya kita sih harapannya di hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, aturan hukum yang berlaku dan menjadi contoh agar tidak lagi ada kasus-kasus seperti ini ke depannya di Kota Depok," kata Sahat yang juga diketahui sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Depok.

KPAD Sorot Putusan Hakim

Halaman Selanjutnya
img_title