Tersangka Kasus Dugaan Oli Palsu Diduga tak Ditahan, BPM Kalbar: Negara Jangan Kalah dengan Cukong!
- Ngadri/Siap.viva.co.id
VIVA – Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat Gusti Eddy mengapresisai Polda Kalbar telah menetapkan EC sebagai tersangka pada kasus dugaan peredaran oli palsu dan telah menyerahkan berkas tersebut ke Kajaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Namun ia juga menyoroti masih lemahnya penegakan hukum yang berimbas pada minimnya efek jera bagi pelaku cukong dugaan oli ilegal yang memproduksi atau menjual pelumas abal-abal,merugikan masyarakat juga merugikan negara.
‘’Ini sangat luar bisa begitu hebat nya tersangka cukong Oli palsu. Kalau di perbandingan hukum ini antar cukong oli palsu dengan maling ayam sangat aneh,karena kalau maling ayam aja bisa di tahan tersangka nya.?namun kalau benar cukong oil palsu ini tidak di tahan sangat luar biasa dan menjadi tanda tanya publik dan masyarakat. Negara jangan kalah sama cukong diduga oli ilegal,’’kata Gusti Eddy melalui keterangan tertulisnya dikutip pada Selasa 30 September 2025.
Eddy menambahkan, pada kasus dugaan oli palsu tersebut, Publik bisa melihat ancaman hukuman penjara terhadap pelaku pemalsuan oli dapat mencapai lima tahun. Mereka umumnya dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
‘’Kami dari BPM, akan tetap Mengawal teruss kasus Oil palsu tersebut,karena dengan adanya pemalsuan merk dan dampak perbuatan ini bukan saja merugikan pemegang merk itu sendiri, tetapi masyarakat dan Negara yang menggunakan oli sehari-hari untuk kendaraannya. Jadi dengan adanya produk palsu yang diedarkan oleh para pelaku ini sangat-sangat merugikan karena berdampak jangka panjang bagi masyarakat,’’tambahnya.
Eddy juga mengingatkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,bisa mentelah dan mengambil langkah- langkah Hukum untuk dalam kasus Oil ilegal yang melibat kan jaringan nasional dan bisa menjerat pasal yang berlapis.
‘’Kami dari BPM,siap mengawal kasus Cukong Oil palsu ini dan jangan coba-coba Oknum Aparat penegak hukum(APH),bermain dalam kasus tersebut. Ini seharusnya jadi atensi bagi Pucuk Pimpinan Kepolisian Polda Kalimantan Barat dan kejaksaan tinggi Kalbar, dikarenakan Kasus Oil palsu ini sangat biadab juga merugikan banyak pihak termasuk masyarakat dan negara yang dirugikan,ini sejarah Kasus Cukong Oil palsu kalau benar tidak di tahan sangat luar biasa sekali,’’pungkasnya.