Lima Dinas Pemkot Depok Dapat Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Karena Hal Ini

BPJS Tenaga Kerja Depok
Sumber :
  • Istimewa

img_title Dilema PT Immortal Cosmedika, Terimbas Sejak Pandemi hingga Dituntut UMK Depok

Siap- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok bersama Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan integrasi sistem pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli bersama Wali Kota Depok, Supian Suri memberikan Sertifikat Penghargaan kepada DPMPTSP Kota Depok, Dinas Pendidikan Kota Depok, Dinas Kesehatan Kota Depok, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok sebagai bentuk apresiasi atas sinergi yang terjalin.

img_title Groundbreaking Pembangunan Polres Depok, Ini Pesan Kapolda

Melalui inovasi integrasi sistem, masyarakat dan perusahaan kini dapat mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung melalui website resmi perizinan Kota Depok, tanpa harus datang ke kantor cabang.

Novarina menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan transparan, khususnya dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

img_title Duduk Perkara 16 Buruh PT Immortal Depok Di-PHK, Begini Faktanya

“Melalui integrasi ini, pemberi kerja yang sedang mengurus perizinan di DPMPTSP Kota Depok sekaligus dapat melakukan pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentu akan memudahkan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di Kota Depok,” katanya, Senin (29/9/2025).

Novarina menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengurusan izin bagi Yayasan dan sekolah di bawah ekosistem Dinas Pendidikan Kota Depok, Klinik, Apotek, dan Optik di bawah ekosistem Dinas Kesehatan Kota Depok dan Perusahaan pelaksana proyek di sektor jasa konstruksi yang berada di bawah ekosistem Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok.

“Kolaborasi ini adalah bentuk nyata komitmen kita bersama dalam memastikan setiap pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang cepat, tepat, dan menyeluruh,” ujarnya.

Harapannya dengan langkah strategis ini dapat menjadi langkah awal untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Kota Depok, sekaligus menjadi contoh sinergi positif antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja Indonesia.