Terungkap, Kandang Sapi Ilegal Diduga Buang Limbah ke Situ Gadog Depok: Ini Temuan KLH
- Istimewa
Siap – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) turun tangan meninjau langsung area kandang sapi dan kambing yang diduga membuang limbah ke area Situ Gadog, Cimanggis, Kota Depok.
Disinyalir, aktivitas pencemaran lingkungan tersebut telah berlangsung cukup lama, di tengah pemukiman padat penduduk.
Kondisi ini telah dikeluhkan warga sekitar. Sebab, selain membuat air situ dan sungai keruh, dugaan limbah kotoran hewan tersebut juga menimbulkan aroma yang cukup menyengat.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah yang turut hadir dalam inspeksi mendadak atau sidak bersama KLH tampak cukup syok mengetahui kondisi tersebut.
"Iya hari ini kami mendatangi lokasi kandang-kandang hewan yang berada di sekitaran situ, yang diduga kuat membuang kotorannya ke situ, ke badan air," katanya pada Jumat, 26 September 2025.
Tak hanya merusak alam, keberadaan kandang sapi itu juga diduga belum mengantongi izin.
"Diduga perizinannya juga (bermasalah), sudah pernah ada dari pengawasan DLHK memang belum ada izinnya dari sekarang," ujarnya.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Air Kementerian Lingkungan Hidup, Tulus Laksono, mengatakan pihaknya sengaja turun langsung untuk melihat secara utuh kondisi di lapangan.
"Ini mungkin salah satu juga aksi kita supaya Sungai Cipinang itu lebih bagus lah. Jadi mengurangi beban pencemaran yang masuk ke Cipinang," katanya.
Terkait dengan temuan ini, Kementerian Lingkungan Hidup kemudian memasang plang sebagai sanksi awal terhadap pelaku terduga pembuang limbah kotoran hewan tersebut.
"Ya, ini kan sekarang pasang plang ya, plang sanksi. Nanti dari Deputi Gakkum yang akan mengasih sanksi, tentu setelah dibuat BAP. Nanti kesalahannya apa, baru sanksinya nanti akan diputuskan setelah itu," janji dia.
Adapun sanksi tegas yang mungkin akan dijatuhkan pada si pemilik kandang sapi ini adalah penutupan paksa.
"Sanksinya bisa penutupan, bisa pembongkaran, nanti tergantung waktu BAP dari Gakkum," ujarnya.
Menurut Tulus, dari hasil peninjauan sementara ini, pemilik kandang sapi tersebut diduga telah menyalahi aturan.
"Menyalahi pasti, karena satu, nggak punya pengelolaan limbah. Nggak ada pengelolaan limbah pasti menyalahi. Kedua, ternyata tidak punya izin juga ya. Tidak punya dokumen lingkungan," jelasnya.