Penghormatan Terakhir Bos Jepang Saat Ditinggal 340 Karyawan Xacti Depok
- Istimewa
Siap – Salah satu perusahaan milik pengusaha asal Jepang, PT Xacti Indonesia yang berada di Kota Depok terpaksa memangkas biaya operasional hingga kehilangan sekira 340 karyawan.
Kondisi ini terkuak setelah video yang memperlihatkan kondisi perpisahan ratusan karyawan PT Xacti Indonesia itu tersebar luas di media sosial.
Momen haru itu disebut-sebut terjadi pada Jumat, 12 September 2025.
Adapun narasi dalam video itu menyebut, ratusan karyawan PT Xacti Indonesia resmi mengakhiri masa baktinya setelah cukup lama mengabdi di perusahaan tersebut.
Tampak dalam video tersebut, sejumlah karyawan melambaikan tangan dan memberikan penghormatan terakhir sebelum meninggalkan perusahaan yang berlokasi di kawasan Tapos (bukan Cimanggis-red), Depok itu.
Presiden PT Xacti Indonesia, Yoshikiyo Morikawa bahkan dikabarkan turut hadir bersama jajaran manajemen, serta karyawan lain untuk mengantar hingga ke gerbang perusahaan.
Pihak manajemen memastikan bahwa meski melepas ratusan karyawan, operasional PT Xacti Indonesia tetap berjalan normal seperti hari biasa.
Perpisahan karyawan PT Xacti Depok
- Istimewa
Hal itu diakui juga oleh Ketua Serikat Buruh Kota Depok, Wido Pratikno.
Ia mengklaim, ratusan karyawan itu bukan dipecat, melainkan mengundurkan diri atau pensiun dini.
"Ya, emang kelebihan orang kemarin ditawarin pengunduran diri, jadi bukan PHK," katanya saat dikonfirmasi pada Senin, 15 September 2025.
Menurut Wido, ada sekira 340 buruh yang mengakhiri masa kerjanya di perusahaan tersebut. Ia mengatakan, kebijakan ini dilakukan karena produksi sudah habis.
"Karena produksinya sudah habis. Contoh, model kamera ini, modelnya habis, tapi belum ada yang ini lagi. Sudah lama sebenarnya," kata dia.
"Dulu kan dirumahkan gajian. Mungkin sekarang (biaya operasional) sudah terlalu berat kali kan, akhirnya ditawarkan kemarin (pensiun dini dan pengunduran diri)," sambungnya.
Wido mengatakan, rata-rata yang mengajukan pensiun dini usainya sudah cukup tua.
"Iya, tapi rata-rata ya yang tua gitu-gitu, yang usianya mau pensiun."
Wido juga memastikan, mereka mendapat hak layak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dapat pesangonnya di atas Undang-Undang Omnibus Law. Estimasi rata-rata semua kan 2 kali pesangon, 1 kali masa kerja, 1 pengganti hak. Kalau Undang-Undang Omnibus Law kan nggak," terangnya.