BPM Kalbar: Polda Kalbar Jangan ''Masuk Angin'' Tangani Kasus Dugaan Oli Ilegal

Polda Kalbar Gelar Olah TKP di Gudang Diduga Oli Palsu di Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

VIVA – Ketua Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat Gusti Edi meminta Ditreskrimsus Polda Kalbar segera mengumumkan tersangka pada kasus dugaan oli palsu di Gudang Ekstra Joss di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

img_title Update Kasus Karhutla: Polda Kalimantan Barat Tangani 63 Kasus

‘’Kasus dugaan Oil ilegal ini sudah kurang Lebih 3 ditangani oleh Polda Kalbar. Tapi hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Saya berharap kasus dugaan oli illegal ini tidak ‘’masuk angin’’,tegas Gusti Edi melalui keterangan tertulisnya pada Senin 15 September 2025.

Ketua BPM Kalbar minta Polda kalbar Khususnya Ditkrimsus untuk menangani kasus dugaan oil palsu secara serius dan tidak main-main.

img_title Breaking News: Polda Kalbar Tangani 57 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

‘’Kami dari Barisan Pemuda Melayu,siap megawal sampai tetes darah terakhir dan tidak akan mundur setapakpun,’’tambah Edi.

Gusti Edi menyebut, bahwa kasus dugaan oil ilegal tersebut selain merugikan Negara juga merugikan masyarakat dan rakyat Indonesia.

img_title Gempar, Hakim PN Mempawah Cabut Status Pengalihan Penahanan Edy Chow

‘’Ingat Negara jangan hanya diam, Polda  kalbar harus segera menetapkan cukong dugaan oli Ilegal sebagai tersangka dan menjerat dengan Undang undang Konsumen,TPPU,Pajak dan Undang undang Merek serta Jerat juga oknum-oknum perintangan,’’pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar meningkatkan kasus dugaan oli palsu di Gudang Ekstra Jos, Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya dari tahap penyelidikan ke tahap peneydikan, pada Minggu 17 Agustus 2025.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin menyampaikan, Kasus dugaan oli palsu telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi LP/ B/ 193/ VI/2025/ SPKT. DITKRIMSUS/POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan.

''Atas dasar tersebut, penyidik langsung melakukan Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Komplek Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7 dan D6, Kabupaten Kubu Raya dan memasang police line, menghitung barang bukti serta mengambil sampel pelumas di lokasi gudang,"jelas Kombes Pol Burhanudin.

Ia menambahkan bahwa sebanyak 45 sampel pelumas diserahkan ke laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil pengujian dari ke tiga laboratorium tersebut telah diterima penyidik secara bertahap dari tanggal 7 Juli hingga 9 Agustus 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title