Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Depok Mandek Sejak 2022, Begini Kronologinya

Ilustrasi, BPN Depok disorot soal isu mafia tanah
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kasus dugaan penipuan dengan modus pemalsuan sertifikat dan akta jual beli tanah kembali terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. 

img_title Bukan Sekadar Kejar Target Panen, Saatnya Paradigma Pertanian Indonesia Bergeser, Dua Sisi Mata Uang Tak Terpisahkan?

Kali ini, korbannya diketahui bernama Eko Taryono. Adapun pelaku tak lain adalah rekannya sendiri berinisial STA. 

Pelaku diduga membuat akta jual beli (AJB) tanah seluas 60 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok tanpa persetujuan pemilik.

img_title Pengakuan Polos Bunga Check In Bareng Pacar di Apartemen Saladin Depok: Katanya Nonton Netflix

Kuasa hukum korban, Irwan Sinaga menjelaskan, kejadian bermula ketika kliennya meminjam uang kepada STA sekira Rp130 juta.

Kemudian, korban memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM) tanah miliknya.

img_title Pejabat BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman, Ini Duduk Perkaranya

Hal itu dilakukan korban semata-mata agar STA mau meminjamkan uangnya. 

“Sebenarnya bukan sebagai jaminan dikasih sertifikat PPJB, jadi cuman sudah pegang saja dulu ini, biar kamu percaya,” katanya saat ditemui di Polres Metro Depok pada Selasa, 19 Agustus 2025. 

Namun nahas, setelah korban membayar utang yang membengkak Rp645 juta dari nilai awal Rp130 juta, pelaku justru sudah membuat AJB sepihak.

Menurut Irwan, hasil dari uji lab Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, sertifikat tersebut non identik atau palsu.

Tapi sayangnya, lanjut Irwan, setelah dilakukan gelar perkara di Polda Metro Jaya belum ada kejelasan hingga sekarang. 

Padahal, laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan tanah tersebut sudah masuk ke Polres Metro Depok sejak tahun 2022 lalu.

“Kemarin kami ke Polres Depok menanyakan terkait dengan hasil gelar perkara tersebut yang dilakukan di Polda, mereka juga bilang akan dilakukan gelar perkara kembali,” ungkapnya. 

Menurut dia, kasus tersebut sudah naik ke lidik karena hasil uji lab Puslabfor Polri atas sertifikat terlapor yang sudah balik nama non identik atau palsu.

“Keyakinan saya gini, hasil Puslabfor itu sebenarnya tanpa dilakukan gelar perkara pun itu sebenarnya langsung naik jadi lidik,” tuturnya. 

Irwan meminta agar hasil gelar perkara segera diungkapkan sejelas-jelasnya agar kasus yang ditangani menemui titik terang.

“Kalau tuntutan saya gini, kalau saya pribadi memintanya supaya ini ada kekuatan hukumnya kalau memang tidak ditemukan tindak pidana dikasih tau, kalau memang ada tindak pidananya siapa tersangkanya?” tanya dia heran.