Viral Klaim SIM Berlaku Seumur Hidup oleh Presiden Prabowo, Simak Fakta Berikut!
- Kolase siap.viva
Lembaga pemeriksa fakta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) melalui kanal TurnBackHoax.id juga sudah membantah kabar serupa yang pernah beredar sebelumnya pada Februari 2025.
Perlu diketahui, aturan mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun dan wajib diperpanjang apabila masa aktifnya habis.
Selain tidak ditemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo maupun dari pihak kepolisian, tidak ada juga dokumen negara atau peraturan baru yang mendukung klaim tersebut.
Fenomena penyebaran informasi keliru semacam ini perlu mendapat perhatian serius, mengingat banyak masyarakat yang mudah percaya tanpa memverifikasi terlebih dahulu.
Apalagi, isu-isu yang menyangkut kebijakan nasional seperti ini bisa menimbulkan kesalahpahaman luas.
Fakta SIM Seumur Hidup