Putusan MKMK Hari Ini Berpengaruh Terhadap Status Cawapres Gibran? Ini Kata Jimly Asshiddiqie

Potret Paslon Capres Prabowo-Gibran
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Setelah membahas 9 laporan dari total 21 aduan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, telah selesai memeriksa seluruh hakim konstitusi dan pelapor, terkait putusan batas usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.

Keren, Relawan Prabowo-Gibran Ini Obati Pasien Tunarungu Tanpa Bayaran

Nah, hasil dari sidang etik itu akan diputuskan pada hari ini, Selasa, 7 November 2023.

MKMK akan memutuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik dari 9 hakim konstitusi di gedung MK Jakarta.

Persis Prabowo-Gibran, Supian-Chandra Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Depok: Oke Gas, Oke Gas!

Dengan adanya putusan tersebut apakah artinya nasib Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo akan ditentukan hari ini?

Menanggapi hal tersebut, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, bahwa laporan dugaan pelanggaran etik paling banyak dilakukan oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Heboh Nomor Telepon Fufufafa Sama dengan Kontak HP di Berkas Kepala Daerah Ini

Ia pun menegaskan, bahwa masih terbuka kemungkinan putusan MKMK bisa menganulir putusan MK nomor 90 tentang batas usia capres cawapres.

"Nah nanti tolong nanti dilihat di keputusan yang akan kami baca termasuk jawaban terhadap tuntutan, supaya putusan ada pengaruhnya terhadap putusan MK," katanya.

"Sehingga berpengaruh kepada pendaftaran capres dan begitu nah itu juga salah satu pertimbangan mengapa kita memutuskan putusan dibacakan tanggal 7. Nah ini juga harus dijawab supaya ada kepastian, yang salah harus kita bilang salah," sambungnya.

Sementara itu, mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna menyatakan, bahwa putusan MKMK tidaklah bisa secara langsung membatalkan putusan MK Nomor 90.

Namun hasil keputusan MKMK nantinya, kata Dewa, bisa menjadi dasar untuk kembali mengajukan uji materi, apakah norma yang telah diberi tafsir baru oleh Mahkamah Konstitusi itu dapat diuji kembali.

"Ini untuk administrasi misibility-nya dulu untuk dapat diterimanya dulu, untuk dapat dibuka kembali dulu. Saat itu harus ada alasan yang baru," terangnya.

"Nah kemudian dari situ lalu harus dibangun alasan lagi untuk menyatakan bahwa norma Pasal 169 huruf q yang telah diberi penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi itu adalah pertentangan dengan konstitusi itu jalannya," kata Dewa.

"Nah jadi apakah nanti putusan MKMK dapat berpengaruh dalam pengertian kalau itu dijadikan sebagai dasar atau alasan untuk menjadikan alasan konstitusional baru pengajuan permohonan," sambungnya.

Atau alasan untuk membuktikan inkonstitusionalnya penafsiran Mahkamah Konstitusi.

"Kalau dalam konteks demikian tapi kalau langsung kemudian membatalkan apa namanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93 tidak. Karena itu bukan kewenangan majelis."pungkasnya.