Sidak Kantor Disdik Kubu Raya Ruangan Pada Kosong, Bupati: Kalau Tidak Siap Mengabdi Silahkan Angkat Kaki!

Bupati Kubu Raya, Sujiwo melakukan sidak ke Dinas Pendidikan
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

VIVABupati Kubu Raya, Sujiwo, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Pendidikan di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis 12 Juni 2025.

Polresta Pontianak Ciduk 2 Pelaku Perkelahian Gunakan Senjata Tajam

 

Pada saat sidak tersebut, Bupati menemukan sejumlah pelanggaran kedisiplinan yang mengejutkan. Beberapa ruangan ditemukan kosong tanpa pegawai, keterlambatan hadir, serta kondisi administrasi yang tidak tertib.

Pamit Mancing, Seorang Pria di Sambas Ditemukan Tewas di Sungai Sajingan

 

Dalam sidak tersebut, Bupati Sujiwo menyampaikan teguran keras di hadapan para staf dan pejabat Dinas Pendidikan.

Penampakan Tampang 3 Oknum Mahasiswi Penyebar Konten Asusila dan Penganiayaan di Pontianak

 

“Saya kecewa. Ini kantor pelayanan publik, bukan tempat bersantai. Kalau tidak siap mengabdi dengan disiplin dan tanggung jawab, silakan angkat kaki. Jangan jadi beban masyarakat,” tegas Sujiwo dikutip pada Jumat 13 Juni 2025.

 

Bupati Sujiwo juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap ASN yang tidak menjalankan tugas secara profesional.

 

“Jangan sampai pelayanan pendidikan kita rusak hanya karena oknum yang malas dan tidak punya rasa malu. Mulai hari ini, saya minta Kepala Dinas benahi total internalnya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Bupati Sujiwo menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan tindakan disiplin yang tegas, dan menegaskan bahwa nama-nama pegawai yang terbukti melanggar akan diumumkan secara terbuka kepada publik.

 

“Ini bukan ancaman, tapi komitmen. Kita butuh ASN yang bekerja, bukan yang hanya absen. Sanksi akan dijatuhkan, dan masyarakat berhak tahu siapa yang tidak menjalankan amanah,” tegasnya.

 

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan melibatkan Inspektorat dan BKPSDM untuk melakukan pendataan, pemeriksaan, serta menetapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

 

Sidak ini menjadi alarm bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kubu Raya untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan pelayanan kepada masyarakat.