Menelisik Sawmil Pengolahan Kayu di Ambawang, Lokasi Tak Jauh dari Polres Kubu Raya?

Pengolahan kayu diduga milik A di Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

VIVA– Aktifitas pengolahan kayu di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Ambawang Kuala, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat hingga saat ini masih marak, pada Sabtu 7 Juni 2025.

Polres Kubu Raya Selidiki Penemuan Mayat Membusuk di Kebun Sawit

 

Dari pantauan dilapangan, pengolahan kayu tersebut sudah mulai tampak dari jembatan Ambawang Kuala yang notabenya tidak jauh dari kantor Mapolsek Sungai Ambawang dan Polres Kubu Raya.

Kisah Taman Digulis Pontianak yang Kini Jadi Tempat Mesum Pasangan Muda Mudi

 

Kemudian sawmil lainya mulai tampak beraktifitas di Jalan Trans Kalimantan di Desa Kampung Jawa, Desa Korek dan Desa Lingga, Desa Lintang Batang. Sawmil tersebut mengolah kayu berabagai jenis.

BKSDA Kalbar bersama Polsek Pontianak Utara Ciduk Penyelundup Satwa Dilindungi

 

Selanjutnya di Desa Lingga juga terlihat sejumlah sawmil yang tengah mengolah kayu diduga dari hasil pembalakan hutan secara liar. Kayu-kayu tersebut diolah menjadi ukuran papan, kasau dan ukuran lainya.

 

Dari informasi yang dihimpun media ini, sejumlah sawmil tersebut dikelola olah RS, YSF, MS, dan lainya. Sawmil tersebut juga tidak terlihat dipasang papan pelang nama perusahaan. Para pekerja juga tidak terlihat menggunakan alat keselamatan kerja.

 

Salah satu pemilik sawmil AN saat dikonfirmasi media ini mengatakan, kayu yang ia olah tersebut asal usulnya dari Kapuas Hulu.

 

‘’Kayu ini jenis meranti, asal-usulnya dari daerah Kapus Hulu dan ada dokumen,’’ujar A.

 

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto saat dikonfirmasi mengenai aktifitas sawmil di Jalan Trans Kalimantan , Kecamatan Ambawang tersebut berjanji akan mengecek legelitas pengolahan kayu dan dokumen pendukung asal usul kayu tersebut.

 

‘’Nanti saya cek legalitasnya,’’kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dikutip pada Minggu 8 Juni 2025.

 

Sementara itu, Kabid Bidang Intelijen LPPNRI Kalbar, Sarmaji meminta Ditreskrimsus Polda Kalbar dari Balai Gakkum untuk melakukan penertiban sawmil di Ambawang Kuala dan Jalan Trans Kalimantan.

 

‘’Saya minta sawmil yang mengolah kayu tidak memiliki izin dan sumber kayunya tidak jelas agar ditindak. Karena akibat kegiatan ilegal logging bisa merusak lingkungan dan merugikan negara,’’ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melaksanakan penertiban ilegal logging. Dari kegiatan tersebut ribuan kayu jenis belian atau ulin telah disita.

 

Ribuan kayu disita dari 6 sumber, yaitu di Sawmil Gang Langir, Pontianak Barat dan sawmil di Ambawang Kuala. Kini kayu tersebut dititpkan di sebuah bengkel mobil di Jalan Adisucipto Kubu Raya.

 

Sejumlah orang yang diduga sebagai pemilik atau penampung kayu ulin tersebut, informasinya juga sudah di panggil untuk dimintai keterangan. Namun hingga saat ini belum ada ekspos ke publik.