Menelisik Sawmil Pengolahan Kayu di Ambawang, Lokasi Tak Jauh dari Polres Kubu Raya?
- Ngadri/siap.viva.co.id
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto saat dikonfirmasi mengenai aktifitas sawmil di Jalan Trans Kalimantan , Kecamatan Ambawang tersebut berjanji akan mengecek legelitas pengolahan kayu dan dokumen pendukung asal usul kayu tersebut.
‘’Nanti saya cek legalitasnya,’’kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dikutip pada Minggu 8 Juni 2025.
Sementara itu, Kabid Bidang Intelijen LPPNRI Kalbar, Sarmaji meminta Ditreskrimsus Polda Kalbar dari Balai Gakkum untuk melakukan penertiban sawmil di Ambawang Kuala dan Jalan Trans Kalimantan.
‘’Saya minta sawmil yang mengolah kayu tidak memiliki izin dan sumber kayunya tidak jelas agar ditindak. Karena akibat kegiatan ilegal logging bisa merusak lingkungan dan merugikan negara,’’ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melaksanakan penertiban ilegal logging. Dari kegiatan tersebut ribuan kayu jenis belian atau ulin telah disita.
Ribuan kayu disita dari 6 sumber, yaitu di Sawmil Gang Langir, Pontianak Barat dan sawmil di Ambawang Kuala. Kini kayu tersebut dititpkan di sebuah bengkel mobil di Jalan Adisucipto Kubu Raya.
Sejumlah orang yang diduga sebagai pemilik atau penampung kayu ulin tersebut, informasinya juga sudah di panggil untuk dimintai keterangan. Namun hingga saat ini belum ada ekspos ke publik.