Ratusan Perusahaan Mangkir Bayar BPJS di Lampung Tengah, Jaksa Siap Seret ke Jalur Hukum

Jaksa tagih iuran BPJS dari 383 perusahaan Lampung
Sumber :
  • Siap.viva/Dokumentasi Kejari Lampung Tengah

Siap – Ratusan perusahaan di Kabupaten Lampung Tengah tercatat menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Terungkap! Korban Pembunuhan di Pasar Bandar Agung Alami Dua Luka Tusuk Mematikan

Tak tinggal diam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah langsung mengambil langkah hukum tegas.

Sebanyak 383 badan usaha yang terbukti menunggak kini dipanggil satu per satu oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelesaikan kewajiban mereka terhadap para pekerja.

JMS Desak Anggota DPRD Depok Cabul Dihukum Berat: Ini Peringatan Keras bagi Pejabat

Dalam tiga hari pelaksanaan program penagihan, tim JPN bersama BPJS Ketenagakerjaan berhasil mengamankan pemulihan dana senilai Rp60.792.813 dari 73 perusahaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera, menyebut proses penagihan berlangsung sejak Kamis (22/5) hingga Senin (26/5) di Aula BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah.

Jaksa Penuntut Garang Diturunkan! Kejari Lampung Tengah Serius Usut Kasus Pembunuhan Sadis

“Kami menggunakan pendekatan hukum non-litigasi berupa fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi. Hasilnya cukup memuaskan. Tapi ini baru awal. Sisanya masih akan kami panggil satu per satu,” ujar Jaksa Dera seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.

Penindakan ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus Nomor SKK/01/052025 dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah serta Surat Perintah Kepala Kejari Lampung Tengah Nomor PRINT-232I/L.8.15/Gp.2/05/2025.

Langkah hukum tersebut masuk dalam kategori Tindakan Hukum Lain (THL) yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk membantu penegakan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini bukan hanya soal angka. Ini soal hak para pekerja. Kami hadir untuk memastikan bahwa jaminan sosial benar-benar dijalankan. Negara hadir, dan Kejaksaan bekerja,” tegas Alfa.

Penunggakan iuran BPJS oleh perusahaan kerap berdampak langsung terhadap para pekerja yang kehilangan hak dasar mereka atas perlindungan sosial.

Dalam konteks ini, kehadiran jaksa tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai representasi negara yang membela kepentingan buruh.

Alfa juga menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden.

Salah satu tujuannya adalah memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja.

Selain itu, upaya ini mendukung pembangunan sistem hukum yang adil dan efisien.

Kejaksaan memastikan, ratusan perusahaan lain yang belum menyelesaikan tunggakan akan terus dipantau secara ketat.

Jadwal pemanggilan berikutnya akan dilakukan bertahap.

Jika perusahaan masih menunjukkan sikap abai dan tidak beritikad baik, Kejari tak segan membawa kasus tersebut ke meja hijau.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar tidak lalai terhadap kewajiban sosial mereka.

Negara, melalui kejaksaan akan memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan hak jaminan sosial sebagaimana mestinya.