Kejari Depok Cecar 20 Saksi di Balik Dugaan Korupsi Proyek Gedung UPN Veteran
- siap.viva.co.id
Siap – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tengah mendalami kasus dugaan korupsi proyek gedung di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta.
Tercatat, sampai saat ini ada sebanyak 20 saksi yang telah menjalani pemeriksaan di Kejari Depok.
Adapun kasus dugaan korupsi proyek gedung di UPN Veteran Jakarta ini telah diselidiki Kejari Depok sejak awal Juli 2023.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, maka perkara itu telah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah dikutip pada Rabu, 6 September 2023.
Ia tak menampik, bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi atas dugaan korupsi proyek gedung UPN Veteran.
"Dari proses penyidikan penanganan saat ini, telah memeriksa sekitar 20 orang saksi," jelasnya.
Selanjutnya, Kejari Depok bakal memanggil sejumlah saksi ahli untuk dimintai keterangan.
MenurUt Arif, adapun dugaan tindak pidana korupsi UPN Veteran adalah terkait dengan belanja jasa konsultan.
Kejari Depok menemukan adanya tindak peristiwa pidana dalam proyek itu.
"Yang mana dalam proses penyelidikan tersebut, berdasarkan informasi dari penyelidik, ada tiga klaster," ujar Muhammad Arif.
Klaster pertama, terkait dengan alat kesehatan. Kemudian klaster kedua, terkait pembangunan fisik, dan yang ketiga terkait dengan jasa konsultan.
"Saat ini (kasus itu) sudah dinaikan ke proses penyidikan dan sedang fokus ke jasa konsultannya," kata Arif.
Akan tetapi, pihaknya belum bisa menyimpulkan berapa nilai kerugian negara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung UPN Veteran ini.
"Untuk kerugian negara belum dapat kami sampaikan. Saat ini kami sedang berkoordinasi kepada saksi ahli, termasuk dengan kerugian keuangan negara itu masih berkoordinasi kepada ahli. Jadi belum dapat kami sampaikan."
Lebih lanjut ketika disinggung soal nilai proyek pembangunan tersebut, Muhammad Arief kembali menegaskan, bahwa pihaknya belum bisa memberi keterangan secara detail.
"Untuk nilai proyek konsultannya nanti akan kami sampaikan setelah keterangan ahli," katanya.
Begitu pula dengan indentitas 20 saksi yang diperiksa, Arief belum bisa membeberkannya.
"Untuk 20 saksi tersebut belum dapat kami sampaikan, tapi yang jelas berkaitan dengan belanja jasa konsultan," tuturnya.
Sedangkan untuk penetapan tersangka, kata dia, hal itu sebagaimana pengertian dari KUHP, perlu alat bukti yang kuat.
"Saat ini teman-teman sedang mengumpulkan alat bukti yakni keterangan saksi-saksi, bukti surat, dan akan memanggil ahli," terang dia.
"Setelah seluruh alat bukti tersebut, maka penyidik akan menyimpulkan siapa tersangkanya," sambungnya.