Pemerintah Kabupaten Bekasi Memperpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan

Pemkab bekasi
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id/ iqbal ajie saputra/ pmj news

Siap –Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengambil langkah penting dengan memperpanjang status masa tanggap darurat bencana kekeringan sebagai respons terhadap meningkatnya dampak kekeringan yang signifikan di wilayah tersebut. 

BPBD DKI Jakarta Merilis Peringatan Dini untuk Mewaspadai Potensi Banjir Rob 8–12 Mei

Keputusan ini tertuang dalam keputusan Bupati Bekasi nomor HK.02.02/Kep.599-BPBD/2023 dan ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, yang akan berlaku selama 14 hari sejak 14 September 2023.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak berwenang, seperti diungkapkan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, Muchlis, pada Jumat, 15 September 2023. 

Update Pasca Gempa Garut: 151 Rumah Rusak Pemkab Terbitkan Surat Penetapan Status Tanggap Darurat

Dalam keterangannya, Muchlis menjelaskan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat ini juga dipengaruhi oleh kebutuhan akan pasokan air bersih yang masih tinggi.

Dampak kekeringan ini juga mencakup wilayah yang belum tertangani, mencapai 2.000 hektare lahan, dan telah mengenai sekitar 118.679 jiwa atau 37.377 kepala keluarga. 

BPBD DKI Jakarta Merilis 9 Wilayah Ibu Kota yang Diprediksi Berpotensi Banjir Pesisir atau Rob

Data terbaru juga menunjukkan pertambahan wilayah terdampak kekeringan di Kecamatan Cabang Bungin, sehingga total wilayah terdampak kekeringan tersebar di 40 desa dari 10 kecamatan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini sedang berupaya keras untuk mengatasi tantangan ini dan menyediakan bantuan yang diperlukan kepada warga terdampak. 

Halaman Selanjutnya
img_title