Jaksa Ajukan Banding, Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Dinilai Terlalu Ringan
- Istimewa
Siap – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah terlalu ringan.
Jaksa mengajukan banding, menganggap hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa banding juga diajukan terhadap putusan empat terdakwa lainnya: Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Mereka terlibat dalam korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022.
"Putusan terlalu ringan, terutama untuk pidana badan. Ada ketimpangan hukum yang perlu diperbaiki," ujar Sutikno, Jumat (27/12/2024).
Menurutnya, hakim lebih fokus pada peran terdakwa tanpa mempertimbangkan dampak besar yang ditimbulkan terhadap masyarakat Bangka Belitung.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang.
Hakim ketua Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan pembayaran uang pengganti Rp 210 miliar.
Jumlah tersebut akan dikurangi dengan aset yang telah disita.
Meski demikian, hakim menolak tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Harvey hanya membantu Direktur Utama PT RBT Suparta dalam kerja sama dengan PT Timah.
"Terdakwa bukan pembuat keputusan dan tidak mengetahui keuangan atau administrasi PT RBT dan PT Timah," kata hakim Eko.
Selain Harvey, terdakwa lain juga mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto masing-masing divonis 8 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun, sementara Reza Andriansyah divonis 5 tahun dari tuntutan 8 tahun.
Jaksa menegaskan bahwa hukuman yang lebih berat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
"Kami meminta hukuman yang lebih mencerminkan keseriusan tindak pidana ini," tutup Sutikno.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena besarnya dampak keuangan yang ditimbulkan, dan publik menantikan hasil banding yang diajukan oleh JPU.