Heboh Penampakan Seseorang Tanpa Busana saat Polisi Tangkap Anak Bos Roti di Hotel Sukabumi, Nih Videonya
- Istimewa
Selain itu polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor untuk diminta klarifikasi.
Kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat.
Akibat perbuatannya itu, George Sugama Halim terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.
Video aksi penangkapan polisi terhadap anak bos roti itu viral di media sosia.
"Ini dia video penangkapan anak bos toko roti yang aniaya karyawan di hotel di Sukabumi," bunyi keterangan akun @bacottetangga__dalam video yang diunggah.
Sontak hal ini menuai reaksi warganet. Beberapa dari mereka justru penasaran dengan sosok di sebelah George Sugama Halim yang terlihat tak mengenakan baju.
"Kok ada yg ngga pakai baju ya," cuit akun @hasanjufri.