Tak Paham Fungsi Apdesi, Muannas Alaidid Sebut Said Didu Cs Bicara Asal Nguap dan Halu

Pembangunan PIK 2 Tanggerang
Sumber :
  • Tangkapan Photo Udara YouTube @RajaDrone id

Siap – Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid merespons pernyataan Kuasa Hukum Muhammad Said Didu, Gufroni yang menuduh keterlibatan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang dalam pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.

Membongkar Motif Said Didu Angkat Isu PSN-PIK 2, Muannas: Atas Nama Rakyat atau Syahwat?

Menurut Muannas, pernyataan tersebut memerlukan telaah mendalam sebelum diterima sebagai kebenaran, bahkan bisa jadi apa yang disangkakan justru bukan kritik melainkan menebarkan kebencian, SARA, dan bahkan hoaks.

Muannas mengatakan, tuduhan Gufroni memerlukan analisis lebih kritis agar tidak merugikan semua pihak terlebih masyarakat luas.

Masuk Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Ingatkan soal Berita Hoaks

Selain itu, kata Muannas, tuduhan tersebut bila dibiarkan tanpa verifikasi atau klarifikasi memadai, berpotensi menciptakan disinformasi.

"Kita perlu menakar kembali pernyataan Gufroni yang sangat menyesatkan ini. Kenapa? Karena penting bagi masyarakat untuk memahami kompleksitas isu ini dan menilai narasi yang muncul secara objektif berdasarkan fakta, bukan asumsi semata," kata Muannas seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 22 November 2024.

Muannas Alaidid: Said Didu Hanya Bela Kepentingan Pribadi bukan Bela Warga

Muannas menegaskan, hal yang harus diketahui pertama adalah soal peran Apdesi itu sendiri sebagai payung administratif dan legalitas. 

Menurut Muannas, sebagai perkumpulan pejabat pelayan publik, Apdesi memiliki fungsi administratif yang sah dalam membantu pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, termasuk PSN. 

"Keterlibatan Apdesi dalam pembebasan lahan, jika ada, harus dipandang sebagai bagian dari tugas mereka untuk menjembatani kebutuhan pembangunan dengan kepentingan masyarakat," katanya. 

Adapun tuduhan bahwa kantor Apdesi dijadikan fasilitas untuk pembebasan lahan, kata Muannas, semestinya tidak langsung dinilai negatif, melainkan ditelusuri konteks hukumnya terlebih dahulu.

Kemudian, Muannas juga menilai, Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut dilakukan pemerintah untuk menopang segala kebutuhan daerah.

"Said Didu beserta kuasa hukumnya, Gufroni ini entah sadar atau tidak, PSN seperti PIK 2 dirancang untuk mempercepat pembangunan ekonomi dengan dampak luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga peningkatan kualitas infrastruktur daerah."

"Partisipasi pihak lokal dalam proyek ini, termasuk pemerintah desa, adalah langkah strategis untuk memastikan pembangunan yang inklusif dan sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Mengaitkan PSN dengan tuduhan tanpa bukti konkret hanya akan mengaburkan manfaat besar yang bisa diraih oleh masyarakat di sekitar lokasi proyek," imbuhnya.

Muannas juga menyinggung soal Gufroni yang membahas terkait kebebasan berpendapat.

Menurut lelaki kelahiran 3 Desember 1980 tersebut, kebebasan berpendapat itu tetap memiliki pijakan yang menjadi dasar pegangan yaitu data dan fakta. Tanpa itu, justru malah timbul narasi menyesatkan atau hoaks.

"Gufroni menekankan kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional, yang memang tidak dapat dibantah. Namun, kebebasan ini juga memiliki batasan moral dan hukum," katanya. 

Muannas menyampaikan bahwa tuduhan tanpa disertai data kuat bukan hanya merugikan pihak yang dituduh, tetapi juga dapat menyesatkan opini publik.

Dalam konteks pembangunan nasional, kata Muannas, disinformasi semacam itu berpotensi menghambat realisasi proyek yang bertujuan untuk kepentingan bersama.

"Narasi yang dibangun Said Didu cs belakangan ini semakin masif apalagi tuduhan-tuduhan tersebut disampaikan di ruang publik. Mereka bicara seperti asal nguap dan halu. Saya bisa pastikan apa yang dituduhkan itu merupakan bualan atau omong kosong Said Didu untuk membohongi masyarakat dengan maksud dan tujuan yang ia sembunyikan," katanya.

Ia pun mengimbau bahwa dalam menghadapi tuduhan seperti itu, semua pihak perlu mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan memprioritaskan pendekatan berbasis fakta. 

Menurutnya, tuduhan harus diverifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini publik semata. 

"Kita harus mengedepankan dialog dan transparansi, sehingga tujuan pembangunan nasional dapat tercapai tanpa mengorbankan kepercayaan masyarakat kepada institusi publik," katanya.

Ia berharap, isu PSN PIK 2 dan keterlibatan Apdesi tidak boleh hanya menjadi bahan spekulasi. Keterlibatan pemerintah desa dalam proyek nasional adalah hal yang wajar dan sah selama sesuai dengan prosedur hukum. 

"Alih-alih memperbesar kontroversi, mari kita fokus pada verifikasi fakta dan mencari solusi yang mengutamakan kepentingan masyarakat. Narasi yang berimbang, didukung data, adalah kunci dalam menyelesaikan isu ini tanpa merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara," tandasnya.