LKN Sebut 3 PR Berat Prabowo-Gibran, 1 di Antaranya soal Soeharto
- Istimewa
Siap – Lembaga Kajian Nawacita atau LKN menyebut, ada tiga pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke depan.
Ketua LKN Samsul Hadi mengatakan, ketiga PR itu pertama terkait harta Yayasan Soeharto, kedua masalah penjaminan utang World Bank yang tersendat sejak Desember 2023.
Kemudian yang ketiga soal pencabutan Tap MPR 1998 tentang kejahatan KKN Soeharto.
Adapun masalah harta Yayasan Soeharto, beberapa bulan setelah kejatuhannya, Presiden RI ke-2 itu berbicara kepada jutaan rakyat Indonesia di televisi swasta milik keluarga Cendana perihal harta kekayaan yang dimilikinya.
"Saya tidak punya uang satu sen pun," kata Soeharto, pada 6 September 1998 lalu, dikutip CNN Indonesia.
Sejak tanggal 21 Mei 1998 Soeharto meninggalkan jabatan presiden RI, dan sejak itu pun beliau tidak menjelaskan dimana dan berapa harta Yayasan Soeharto.
Ketua LKN Samsul Hadi ini menjadi PR pemerintah. Menurutnya, sejauh ini perkembangan positif sudah terlihat dari langkah-langkah yang dilakukan oleh Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Samsul menjelaskan, saat itu Jokowi mengesahkan beberapa beleid antara lain, Perpres 14/2024 tentang Satgas Aksi Keuangan FATF, dan Perpres 21/2024 Satgas Anti Judi Online
Menurutnya, penghapusan nama Soeharto dari Ketetapan MPR XI Tahun 1998 harus ditindaklanjuti dengan prinsip kehati-hatian.
Karena MPR merupakan hasil dari semrawutnya pencetakan uang pada lembaran uang polimer merah milik Soekarno.
"Akibatnya, nilai rupiah anjlok dari Rp2.500 menjadi Rp15.000 pada tahun 1998,” kata Samsul dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Akan tetapi, lanjut Samsul, yang terpenting ke depan adalah adanya penjaminan utang negara RI setara guarantee Rp10.000 triliun seperti yang digembar-gemborkan pemerintah sebelumnya.
Jaminan utang negara RI dengan adanya surat resmi kepada Gubernur Bank Indonesia tanggal 14 Agustus 2024 Nomor 14/08/2024 tentang Penjaminan Hutang negara RI terhadap World Bank.