Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup?

Potret Tom Lembong
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Setelah resmi dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong mantan tim sukses Anies Baswedan terancam hukuman maksimal seumur hidup.

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Satu Anggota DPR

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengataka bahwa dalam Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.

"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya dalam konferensi pers, di Gedung Kartika Kejagung, seperti dikutip Rabu 30/10/2024.

Keras! Mentan Andi Amran Coret Biaya Cipika Cipiki Demi Petani hingga Copot 11 Pejabat

Berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik Kejagung itu, Tom Lembong artinya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup seuai bunyi Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong diduga menyalahi kewenangannya sebagai Mendag dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.

Pengakuan Mentan Andi Amran Bongkar Modus Korupsi 11 Pejabat: 5 Menit Ngaku

Kejagung menilai terjadi penyelewengan kewenangan oleh Tom Lembong selaku Mendag dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Halaman Selanjutnya
img_title