Heboh Kabar Larangan Melangsungkan Akad Nikah di Hari Libur, Ini Penjelasan Kemenag

Potret ilustrasi akad nikah
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh kabar larangan melangsungkan akad nikah di hari libur seperti hari Sabtu dan Minggu serta tanggal merah.

Sederet Fakta Pilu Kisah Esa Siswa Blitar yang Diusir Ibu Tiri Terungkap, Ternyata Cuma Gegara Ini?

Sontak dengan viral nya kabar tersebut, Kementerian Agama atau Kemenag langsung buka suara dan memberikan klarifikasi.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik di hari kerja maupun di hari libur.

Meski Menjadi Sorotan dan Viral, Wasit Ahmed Al Kaf Tak Bisa Dihukum? Ternyata Ini Alasannya

Hal tersebut, kata Anna untuk menjawab atau menanggapi informasi yang beredar di media sosial tentang larangan pernikahan pada hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja atau hari libur,” ujar Anna dalam keterangan resminya, dikutip Senin 14/10/2024.

Legislator PPP Sentil Petahana soal Depok Minim Madrasah Negeri: Jangan Cari Pembenaran

Lebih lanjut Anna menuturkan, pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari kerja karena kantor itu beroperasi dari Senin hingga Jumat Di luar hari-hari itu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor KUA.

 “Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title