Siapakah yang Akan Menang Besar ? Detik-Detik Penentuan Usia Capres-Cawapres di MK

Ketua mk anwar usman
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan tiga perkara penting hari ini, Senin, 23 Oktober 2023, yang berkaitan dengan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilihan Umum 2024. 

Penasihat Ekonomi Prabowo Usul Subsidi BBM Jadi BLT

Pengumuman ini menjadi momen bersejarah dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Kasus pertama, Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023, diprakarsai oleh Riko Andi Sinaga, memohon MK untuk menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena tidak memuat ketentuan "berusia paling rendah 25 tahun." 

Presiden Prabowo bakal Hapus Utang Petani Total Rp 8,3 Triliun

Ini adalah titik awal dari perdebatan penting mengenai usia minimum kandidat presiden dan wakil presiden.

Selain itu, ada dua perkara lain yang turut diputus hari ini, yaitu Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023. Kasus nomor 102 mengajukan usia capres-cawapres harus berada di rentang "40 tahun hingga 70 tahun," sedangkan kasus nomor 104 mengusulkan rentang usia "21 tahun hingga 65 tahun pada saat pengangkatan pertama."

Nah, Lho! Belum Genap Sebulan Presiden Prabowo bakal Reshuffle Menteri?

 Perkara-perkara ini mengeksplorasi dimensi usia sebagai syarat kelayakan bagi calon pemimpin.

Terlepas dari kasus yang diajukan, seluruh pemohon menginginkan perubahan signifikan pada Pasal 169 UU Pemilu. Mereka berharap agar MK mempertimbangkan norma tambahan seperti "tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM yang berat masa lalu" atau "belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama."

Halaman Selanjutnya
img_title