Terkuak, Ini Fakta Soal Dugaan Gudang Kabel yang Terbakar di Cibubur Tak Berizin

Potret peristiwa kebakaran gudang kabel di Cibubur
Sumber :
  • Siap.viva.co.id

Siap –Indikasi gudang kabel di wilayah Komplek DDN Cibubur RT 05 RW 09 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Depok tak berizin semakin kuat lantaran pihak manajemen belum dapat menunjukan bukti apa- apa.

Ledakan Besar di Gudang Peluru Ciangsana Masih Terdengar, Tim Pemadam Kebakaran Tiarap

Sekretaris Kelurahan Harjamukti Jaka Suhendra mengatakan bahwa menurut pengakuan Ketua RW 09 yang notabene nya warga asli disitu mengaku belum pernah berkomunikasi dengan pihak gudang apalagi terkait permohonan izin.

Selain itu, berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah staf Kelurahan yang memang sudah bertugas di Harjamukti juga mengaku belum pernah ada permohonan surat keterangan terkait izin pembangunan gudang kabel tersebut.

Gudang Peluru Kebakaran hingga Meledak, Begini Kondisinya

"Setelah ditelusuri dengan seksama ternyata benar pihak Kelurahan belum pernah mengeluarkan surat keterangan apapun terkait perizinan," terangnya.

"Artinya, Kelurahan belum pernah mengeluarkan surat keterangan apapun terkait perizinan gudang kabel tersebut, indikasi tak berizin semakin menguat,"sambungnya.

Jerit Saksi Ketika Gudang Peluru Kebakaran, Ledakan Granat Berulang Kali: Oh My God, Masuk!

Karena, lanjut Jaka, surat rekomendasi dari Kelurahan ini adalah salah satu syarat untuk mengajukan permohonan IMB ke Dinas, kalau itu tidak ada pastinya permohonan tidak dapat di proses.

"Surat keterangan dari Kelurahan jadi syarat permohonan pembuatan IMB, kalau itu tidak ada tidak bisa di proses," tuturnya.

"Jika dilihat dari posisinya saja sudah tidak mungkin diizinkan karena ditengah pemukiman dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Depok," tambahnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Kota Depok mengatakan, Jika memang pihak Kelurahan belum pernah mengeluarkan surat keterangan apapun artinya sudah jelas bahwa izin nya tidak ada.

Karena menurut Drajat, surat keterangan Kelurahan tersebut menjadi salah satu syarat untuk mengajukan IMB, jika itu tidak ada maka pengajuan pun tak bisa di proses.

"Jika dari Kelurahan saja tidak ada rekomendasi artinya memang belum ada izinnya," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya belum lama ini.