Kejanggalan Dibalik Misteri Kasus Kematian Nanie Darham, Kuasa Hukum Ungkap Hal Mengejutkan
- Istimewa
Siap –Misteri kasus meninggalnya aktris Nanie Darham yang diduga lantaran malpraktik tindakan sedot lemak yang kini masih dalam proses penyelidikan polisi belum terkuak.
Bahkan, pihak keluarga telah mengajukan laporan karena menemukan beberapa kejanggalan dari meninggalnya Nanie Darham.
Hartono Tanuwidjaja selaku kuasa hukum keluarga Nanie Darham menyebut bahwa korban memang terkesan sangat percaya terhadap klinik di mana ia melakukan prosedur sedot lemak atau liposuction tersebut.
Nanie Darham kata Hartoni sudah berencana untuk melakukan sedot lemak di Korea Selatan awal tahun depan bersama dengan sang kakak.
Namun lanjut Hartono, ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan, pertama yang ditemukan oleh pihak keluarga adalah adanya sebuah formulir di klinik tersebut yang menyatakan bahwa korban dianestesi pada pukul 14.30 WIB.
Padahal, pukul 14.35 Nanie Darham masih menelepon suaminya untuk meminta uang tambahan karena ada prosedur tambahan yang akan ia lakukan yakni di bagian bokong dan pinggang belakang dari yang awalnya hanya perut dan paha.
"Kemudian, ada formulir yang menyatakan terjadi proses anestesi terhadap korban Nanie pukul 14.30. Padahal kan dia baru bayar pukul 14.35. Kita jadi bingung, kok ada catatan itu?" kata Hartono, mengutip YouTube Ngobrol Asix, Rabu 29 November 2023.
Atas adanya temuan tersebut, kata Hartono, membuat pihak keluarga merasa terkejut saat mengetahui bahwa dokter yang melakukan anestesi terhadap Nanie Darham, seperti yang tertulis di surat pernyataan, merupakan pasien stroke.
"Kan jadi pertanyaan, apakah saat itu beliau sudah datang di TKP, atau belum datang, atau hanya tanda tangan? Karena catatannya jam 14.30 sedangkan Nanie baru bayar jam 14.35," katanya.
Selain kejanggalan karena ketidaksesuaian catatan anestesi, lanjut Hartono, pihak keluarga korban juga menemukan keterangan bahwa Nanie Darham baru mulai dioperasi sedot lemak pukul 16.20.
Dengan kata lain, hampir dua jam lamanya korban dibiarkan dalam kondisi dibius.
"Ternyata ada form lain terkait tindakan. Baru diproses operasi jam 16.20. Pertanyaannya, kalau 16.20, berarti ada satu jam lebih pembiaran dalam kondisi dibius," terangnya.
Umumnya, kata Hartono, ketika seorang pasien hendak melakukan operasi, maka harus ada persetujuan dari wali atau pihak keluarganya yang dinyatakan dalam surat bertanda tangan.
Untuk prosedur sedot lemak ini, keluarga memang mendengar kabar bahwa Nanie Darham hendak melakukannya, tetapi tidak ada satu pun pihak keluarga yang menandatangani persetujuan dengan pihak klinik itu.
Karenanya lanjut Hartono, pihaknya lantas menyimpulkan bahwa pihak klinik melakukan tindakan operasi itu tanpa persetujuan dari pihak Nanie Darham.
Kemudian, mereka menemukan adanya formulir persetujuan tentang penambahan area tindakan dan penambahan durasi operasi yang justru ditandatangani sendiri oleh korban dengan saksi suster dari klinik itu sendiri.
"Keluarga ngga ikut menyatakan persetujuan apalagi perubahan durasi 2 jam menjadi 5 jam. Lalu kita baru dapat data bahwa yang tanda tangan formulir persetujuan itu adalah korban sendiri, ditambah saksinya dari suster," tuturnya.
Setelah mendengar kabar duka dan mengetahui kejanggalan tersebut, pihak keluarga langsung mengambil tindakan cepat dengan mengajukan surat laporan ke polisi agar korban bisa langsung diautopsi.