Mudik 2026 Makin Lancar: Tol Solo-Jogja Fungsional hingga Purwomartani, Ini Jadwalnya
- Istimewa
Siap – Arus mudik Lebaran 2026 diprediksi kembali meningkat seiring mobilitas masyarakat yang terus pulih dan bertumbuh.
Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menyiapkan pengoperasian jalur fungsional Jalan Tol Solo–Yogyakarta–YIA Kulonprogo hingga Purwomartani.
Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas, terutama pada puncak arus mudik dan arus balik yang kerap memicu kepadatan di sejumlah titik krusial.
Selain ruas operasional yang telah berfungsi penuh, jalur tambahan ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk mengurai kemacetan.
Pada ruas operasional, pengguna jalan saat ini dapat melintasi Gerbang Tol (GT) Banyudono, Polanharjo, Klaten, hingga Prambanan.
Seluruh ruas tersebut telah beroperasi penuh dan menjadi tulang punggung konektivitas antara wilayah Solo dan Yogyakarta.
Sementara itu, jalur fungsional akan dibuka dari GT Prambanan hingga Interchange (IC) Purwomartani.
Jalur ini disiapkan sebagai alternatif untuk mengurangi beban lalu lintas, khususnya di sekitar GT Prambanan yang selama periode mudik kerap mengalami antrean panjang.
Pengoperasian jalur fungsional dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas di lapangan.
Jika terjadi lonjakan kendaraan yang signifikan, jalur ini akan langsung difungsikan untuk mendukung kelancaran arus kendaraan.
ADHI merencanakan jalur tersebut beroperasi selama periode arus mudik dan arus balik dengan waktu layanan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Kebijakan ini menyesuaikan dengan pola pergerakan kendaraan yang umumnya meningkat pada siang hingga sore hari.
Secara teknis, jalur fungsional akan diberlakukan dengan sistem satu arah atau one way.
Arah lalu lintas akan disesuaikan dengan dominasi arus, baik saat puncak mudik menuju Yogyakarta maupun saat arus balik menuju Solo dan sekitarnya.
Untuk menjaga keselamatan, jalur ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I Non Bus.
Selain itu, pengguna jalan diwajibkan mematuhi batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam selama melintas di jalur fungsional.
Sebagai penunjang operasional, ADHI juga menyiapkan berbagai fasilitas tambahan.
Fasilitas tersebut meliputi gardu tol sementara (GTO), pengaturan akses masuk dan keluar, serta penambahan rambu lalu lintas di sejumlah titik strategis.