BPM Resmi Laporkan Kasus HPL Wisata Pasir Panjang Singkawang ke Jaksa

BPM Adukan kasus HPL Wisata Pasir Panjang ke Kejati Kalbar
Sumber :
  • Ngadri/viva.co.id (Kalimantan Barat)

VIVA – Barisan Pemuda Melayu (BPM) resmi melaporkan perkara Hak Pengelolaan (HPL) Pasir Panjang di Kota Singkawang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, pada Senin 6 Oktober 2026.

img_title Polda Kalimantan Barat Ungkap 29 Kasus Migas, 29 Orang Jadi Tersangka

Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM), Gusti Edy,  meminta Kejati Kalbar melakukan pengembangan dan mendalami pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara Hak Pengelolaan (HPL) Wisata Pasir Panjang.

Edy mengatakan, pengaduan tersebut dituangkan dalam surat Satgas BPM Kalimantan Barat bertanggal 30 September 2026 yang ditandatangani Ketua Satgas BPM Kalbar, Fery Setiawan. Melalui surat itu, BPM meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, proporsional, dan tidak tebang pilih.

img_title BPM Kalbar Resmi Laporkan 6 Akun Facebook, Salah Satunya Bernama Agus Setiawan

‘’Laporan tersebut merujuk pada Putusan Kasasi Nomor 5393 K/Pid.Sus/2026 dan Nomor 7549 K/Pid.Sus/2026 yang disebut berkaitan dengan perkara Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman. Kami  meminta aparat menelaah fakta serta barang bukti yang menurut pelapor dapat menjadi dasar pengembangan perkara,’’kata Gusti Edy dikutip pada Senin 6 Oktober 2026.

Edy menambahkan, salah satu sorotan dalam pengaduan adalah pemberian keringanan retribusi sebesar 60 persen kepada PT Palapa Wahyu Group. Menurut uraian pelapor, kebijakan itu mengurangi kewajiban pembayaran dari Rp5,238 miliar menjadi Rp2,0952 miliar. Surat tersebut menyebut kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp3,1428 miliar dengan merujuk pada audit BPKP dan putusan yang dicantumkan.

img_title LBH HWCI Desak Polda Kalbar Mengambil Langkah Konkret Terkait Kasus Dugaan Pemukulan Mahasiswa

 ‘’Kami mempersoalkan dasar perjanjian pemanfaatan tanah dan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL selama 30 tahun. Organisasi tersebut meminta pendalaman terhadap proses penyusunan kebijakan, penandatanganan perjanjian, pemenuhan kewajiban pembayaran, serta penerbitan hak atas tanah,’’tambahnya.

Dalam suratnya, BPM meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan keterkaitan Wali Kota Singkawang, pihak perusahaan beserta pengurusnya, dan pejabat pertanahan yang terkait dengan penerbitan HGB. Permintaan itu merupakan materi pengaduan pelapor, bukan penetapan kesalahan atau status hukum pihak-pihak tersebut.

‘’Perkara HPL Pasir Panjang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat, yang memberitakan bahwa Sumastro, Parlinggoman, dan Widatoto telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pontianak pada 18 Desember 2025. Informasi tersebut menggambarkan perkembangan perkara pada saat pemberitaan diterbitkan,’’ujarnya.

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan, sorotan masyarakat berlanjut melalui permintaan keterbukaan informasi, dilaporkan bahwa LP-KPK Kota Singkawang dan Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang mendatangi Kejari Singkawang untuk mempertanyakan kelanjutan perkara. Saat itu, pihak kejaksaan disebut masih menunggu salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya
img_title