Pengamat Hukum Mendorong Polda Kalbar Proses Hukum Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Kubu

Hutan Mangrove di Desa Kubu Rusak oleh Excavator
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Pengamat Hukum Soroti Perusahaan Pengumpul Limbah B3 PT Primanru Jaya di Pemukiman Warga

VIVAPengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Drs Herman Hofi Munawar, S.H mendorong Polda Kalbar mengusut tuntas kasus pembabatan hutan mangrove di Dusun Tokaya, Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa 22 April 2025.

Herman Hofi mengatakan, keberadaan hutan mangrove itu di lindungi UU. Walaupun tidak disebutkan daerah itu hutan lindung, tetap tidak boleh di babat, mengingat begitu pentingnya keberadaan  hutan mangrove itu telah menjadi konvensi PBB dan sudah di adopsi dalam UU No. 5 Thn 1974 tentang Pengesahan Konvensi PBB.

Warga Komplek Palem Raya Serdam Tolak Keberadaan Pabrik Penggilingan Daun Kratom

‘’Jadi hutan mangrove tidak boleh di rusak dengan dalih apapun, apa lagi hanya dalih untuk kas desa. Pembabatan hutan mangrove adalah pidana tidak bisa hanya  sekedar membatalkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan mengembalikan uang saja,’’tegas Herman Hofi Munawar kepada siap. Viva.co.id pada Selasa 22 April 2025.

‘’Proses hukum harus berlanjut  dan hal ini bukan hanya menjerat oknum yang telah menjual belikan  akan tetapi pihak yang membeli dan telah melakukan pembabatan harus di proses secara pidana dan perdata yakni wajib melakukan pemulihan kembali hutan mangrove itu,’’sambung Herman Hofi.

Kadis DLHK Kalbar Sebut Izin Pengumpul Limbah B3 PT Primanru Jaya sudah Berakhir

Hutan Mangrove di Dusun Parit Tokaya, Desa Kubu

Photo :
  • Ngadri/siap.viva.co.id
Halaman Selanjutnya
img_title