Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Pil Ekstasi Asal Malaysia

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Sumber :
  • Istimewa

SiapSatgas Pamtas Pengamanan Perbatasan Kumba Semunying Jaya kecamatan Jagoi Babang kabupaten Bengkayang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu 579 gram dan pil ekstasi 9.186 di di Perbatasan Malaysia, pada Sabtu, 23 Agustus 2024.

Danpos Satgas Pamtas Letda Kavaleri Mahatma Fikri menjelaskan, pengungkapan penyelundupan narkoba 959 gram dan pil ekstasi 9.186 butir tersebut bermula dari hasil analisa kasus sebelumnya di tambah dengan adanya informasi dari masyarakat.

''Dari pengungkapan narkoba tersebut, satu orang diduga pelaku penyelundupan narkoba yang bernama Umarta (31 ) berhasil diamankan,''jelas Mahatma Fikri.

Danpos mengungkapkan kronologi pengungkapan narkoba bermula Pada Jumat 23 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 wiba, saya bersama 2 personil anggota Pos berangkat untuk melaksanakan patroli dan ambush didaerah yang telah dicurigai sebagai jalur pelintasan Penyelundupan.

‘’Pada Sabtu (24/8/2024) pukul 01.30 Wiba anggota Satgas Pamtas yang sedang melaksanakan operasi ambush melihat pergerakan 1 orang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang melaju dengan hati-hati dijalan tikus yang digunakan penyelundup. Setelah itu pelaku masuk ke lokasi titik ambush anggota langsung menyergap dan memeriksa dengan hasil berupa Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi,’’ungkapnya.

‘’Untuk membuktikan apa kegiatan pelaku UM (31) Selanjutnya yang bersangkutan diamankan beserta barang bukti di Pos Kumba Semunying untuk dilaksanakan pendalaman lebih lanjut,’’sambungnya.

Lebih lanjut, Danpos mengatakan, dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang Bukti yang Narkoba jenis Sabu jumlah : 1 Paket seberat lebih kurang 579 gram, Narkoba jenis Ekstasi 3 paket, berjumlah 9.186 butir, terdiri dari; Paket 1 jenis Rolex 4.031 butir, Paket 2 jenis Rolex : 4.936 butir, Paket 3 jenis Harimau 219 butir.