Langgar Kode Etik Polri, Bripka Andika Putra Dipecat

Upacara PTDH Bripka Andika Putra
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

Siap – Seorang anggota Polisi yang bertugas di Polresta Pontianak Bripka Andika Putra di pecat karena melakukan pelanggaran berat kode etik Polri, pada Rabu 31 Juli 2024.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di pimpin oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi.

Diketahui Bripka Andika Putra telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil dan melanggar Pasal 372 KUHP dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan putusan Pidana Penjara selama 1 Tahun 8 Bulan pada tanggal 21 Maret 2024.

Kapolresta Pontianak, melalui Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik yang mendalam.

"Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri. Setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban,"kata AKP Wagitri dikutip Jumat, 2 Agustus 2024.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka Andika Putra tidak dapat ditoleransi dan mencoreng nama baik institusi.

"Keputusan ini diambil untuk memberikan efek jera dan sebagai pengingat bagi seluruh personil agar selalu berpegang pada aturan yang berlaku. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang," tambahnya.