Tim Saka Tatal Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana Jelaskan Perbedaan Pembunuhan Berencana dan Bukan

tangkapan gambar sidang PK Saka Tatal
Sumber :
  • istimewa

Siap – Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal dalam kasus kematian Vina dan Eky, menghadirkan saksi ahli hukum pidana Mudzakkir.

Dalam sidang PK Saka Tatal yang yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Kamis 1/8/2024 Mudzakkir menjelaskan, bahwa Pasal 340 KUHP diperuntukan untuk para pelaku pembunuhan yang memiliki motif rencana dalam aksinya.

Berbeda dengan pasal 338 di mana pelaku pembunuhan melakukan aksinya secara langsung tanpa memiliki rencana. Meskipun, keduanya sama-sama berniat untuk menghilangkan nyawa seseorang.

"Pasal 338, itu konstruksi kesalahannya dalam bentuk kesengajaan biasanya. Artinya tumbuhnya niat dengan pelaksanaan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Jadi begitu niat melakukan pembunuhan langsung dilakukan, itu namanya kesengajaan biasa," terang Mudzakkir.

Ditambahkan Mudzakkir, bahwa kalau pasal 340 menghilangkan nyawa orang dengan terencana atau telah direncanakan terlebih dahulu.

"Kalau yang 340 itu agak sedikit berbeda. Kesalahannya adalah dalam bentuk kesengajaan, tapi namanya adalah kesengajaan dengan rencana terlebih dahulu, tapi perbuatannya sama merampas nyawa orang lain," bebernya.

Oleh karena itu menurut Mudzakkir, untuk menegakan pasal 338 dan 340 mestinya penegakan hukum harus paham terlebih dahulu prinsip dasar tentang menghilangkan nyawa seseorang.