Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres Bikin Gaduh, Guru Besar Unbraw Bereaksi
- Istimewa
Siap – Mahkamah Konstitusi atau MK bakal membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres.
Rencananya, putusan itu akan disampaikan pada 16 Oktober 2023. Sontak saja, wacana itu menuai sorotan banyak pihak.
Terkait hal tersebut, pengamat politik sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (Unbraw), Prof Andy Fefta Wijaya, percaya betul MK akan memberikan putusan yang objektif dan profesional dalam kasus yang tengah ramai dibicarakan publik.
Menurut dia, putusan yang nanti akan dibuat oleh MK mengenai batas usia capres dan cawapres hanya menentukan apakah aturan yang ada saat ini mengenai batas usia capres dan cawapres sesuai dengan konstitusi yang berlaku atau tidak.
"MK tak bisa menentukan batas usia capres dan cawapres yang akan ikut kontestasi Pilpres. Sebab penentuan batas usia capres dan cawapres ada di lembaga legislatif yang membuat UU," katanya dikutip pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Jika MK memutuskan usia, lanjut Andy, maka putusan yang dibuatnya tersebut melampau kewenangannya. Sebab penentuan usia capres dan cawapres ditentukan oleh lembaga legislatif.
“MK hanya menilai apakah pasal yang ada di UU tersebut sesuai dengan konstitusi atau tidak. Jika tak sesuai dengan konstitusi, maka MK akan meminta lembaga legislatif bersama pemerintah untuk melakukan revisi pasal di UU tersebut," jelasnya.