Hah Kok Bisa Sih! Ketua KPU Tegaskan Aturan Pengumuman Hasil Pemilu: Pencoblosan di Indonesia Barat

Ketua Kpu
Sumber :
  • Istimewa

SiapKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, memberikan respons tegas terhadap exit poll yang beredar di Melbourne, Australia

Melalui kanal YouTube Kompas TV, Hasyim menegaskan bahwa pengumuman hasil penghitungan suara hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai dilakukan.

Hasyim Amsyari meminta masyarakat untuk tidak menghiraukan rekaman hasil penghitungan suara Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti pemilu 2024 di Melbourne, Australia. 

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 449 Ayat 5, prakiraan hasil hitung cepat hanya boleh diumumkan paling cepat 2 jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.

"Dengan demikian, segala bentuk pengumuman yang mendahului batas waktu akan dianggap melanggar aturan dan tidak valid," tegas Hasyim.

 Ia menekankan bahwa penghitungan suara di luar negeri, baik menggunakan metode pos KSK maupun TPS, harus bersamaan dengan penghitungan suara Pemilu di dalam negeri.

Ketua KPU juga mengingatkan bahwa apapun hasil perolehan suara di luar negeri, seperti di Hongkong, Kuala Lumpur, Sydney, atau Jedah, harus diabaikan karena penghitungan suaranya belum dimulai.