Pemerintah Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 10% Mulai 2024, Harga Rokok Diprediksi Meningkat

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • Istimewa

SiapPemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan rencananya untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan ini diungkapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok, dan/atau Klobot serta Tembakau Iris.

Peningkatan tarif CHT ini diprediksi akan berdampak signifikan terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.

Menurut ketentuan dalam PMK, batasan harga jual eceran per batang atau gram, serta tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau produksi dalam negeri, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Dalam kutipan langsung dari PMK tersebut pada Selasa, 19 Desember 2023, disebutkan.

"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024."

Sebelum kenaikan tarif CHT berlaku, berikut adalah harga per bungkus dari beberapa brand rokok di toko ritel modern yang masih berlaku saat ini.