Minta Israel Bunuh Umat Muslim Seorang Sopir Jadi Tersangka atas Dugaan Ujaran Kebencian
- istimewa
Siap – Pria paruh baya Bernama Lukman Dolok Saribu diciduk polisi dan ditetapkan menjadi tersangka usai video viral dirinya di media sosial terkait dugaan ujaran kebencian.
Dugaan ujaran kebencian tersebut berawal dari pernyataan tersangka yang mengatakan Israel untuk membunuh umat muslim dan juga orang Indonesia di Palestina. Dan tak hanya itu dalam video viral tersebut juga dirinya mengatakan agar Israel juga membom negara Indonesia.
“Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya dikutip Selasa 28 November 2023.
Atas viralnya video tersebut dan laporan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Polda Sumatera Utara bergerak cepat dengan langsung berkoordinasi ke Polda Papua Barat, lantaran tersangka yang berada di jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Diketahui pihak keluarga mengantarkan tersangka ke Mapolres Toba pada Minggu 26 November 2023. Lebih lanjut tersangka juga diketahui memiliki profesi sebagai sopir di Papua dan telah bekerja selama 5 tahun.
“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” tandasnya.