Soal Revisi UU Polri, Skretariat Nasional GUSDURian: Harus Berdasarkan Kebutuhan Bukan Kepentingan

Potret momen Diskusi Publik RUU Polri
Potret momen Diskusi Publik RUU Polri
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Revisi Undang-Undang (UU) Polri diharapkan berdasarkan kajian yang mendalam. Sehingga, bisa dipastikan bahwa revisi berdasarkan kebutuhan yang benar-benar mendesak.

"Perlu kajian yang mendalam bahwa revisi ini berdasarkan kebutuhan, bukan kepentingan sesaat," ujar Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan GUSDURian, Jay Akhmad dalam diskusi publik "RUU Polri: Merajut Pluralisme dan Demokrasi untuk Polri yang Toleran dan Profesional, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Adapun salah satu hal yang harus benar-benar dipastikan ketika revisi UU Polri dilakukan, hak asasi manusia (HAM) harus dijunjung tinggi oleh Polri nantinya.

"Memastikan bahwa hak asasi manusia itu menjadi pedoman dalam perumusan tugas dan wewenang kepolisian," kata dia.

Lebih lanjut, Jay menilai bahwa Polri memiliki potensi menjadi institusi yang terbuka.

Salah satu caranya dengan tak melakukan diskriminasi, misalnya terhadap polisi wanita (Polwan).

"Sangat punya potensi polisi menjadi institusi yang inklusif. Dengan mengedepankan klausul non-diskriminasi," tuturnya.