Poros 98: Dalam Kasus Pagar Laut, Negara Jangan Melawan Hukum

Potrer kolase Nusron Wahid dan Daddy Palgunadi
Potrer kolase Nusron Wahid dan Daddy Palgunadi
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Kisruh kasus pagar laut Tangerang yang ramai dibicarakan masyarakat memasuki babak baru, dimana aparat penegak hukum menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Perkembangan kasus yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian tetap menyita perhatian masyarakat, bahkan memunculkan pro dan kontra. Kondisi ini tentunya membuat suasana di sekitar lokasi tempat pemasangan pagar laut tersebut menjadi tidak kondusif dan kontra produktif.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana mencabut sejumlah SHGB-SHM yang ada di lokasi pagar laut tersebut.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, rencana tersebut dibatalkan.

Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, alasan pembatalan itu karena mayoritas SHGB-SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau berada di wilayah daratan.

Total 58 sertifikat di wilayah itu dianggap legal, salah satunya milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), perusahaan yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma, alias Aguan.

“Mayoritas sertifikat yang dimiliki CIS aman, berada di dalam garis pantai. Mungkin hanya 2 sertifikat milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut,” ujar Nusron, kepada awak media.