KPH Kubu Raya Klarifikasi Somel Pengolahan Kayu Milik F dan R Miliki Izin

Somel milik F di Desa Korek, Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVA – Kepala Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kubu Raya, Ya’ Suharnoto mengklarifikasi dua kasus pengolahan kayu milik F dan US yang pernah ditangani kepada keduanya sudah dilakukan proses pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur.

 

‘’Penanganan kepada kedua kasus perijinan aktifitas somel tersebut sudah kami lakukan sesuai standar operasional Prosedur (SOP) dengan malukan pembinaan dan kita arahkan untuk membuat ijin, dan ijin tersebut sudah di urus dan sekarang sudah terbit,’’jelas Ya’ Suharnoto kepada Viva.co.id pada Rabu 29 Januari 2025.

 

Suharnoto menambahkan, jika dilakukan pembinaan kepada kedua pemilik somel tersebut dan tidak mengurus izin, maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai Undang-Undang.