Unit Reskrim Polsek Sungai Bekuk Pelaku Pencuri Ponsel
Jumat, 17 Januari 2025 - 21:08 WIB

Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA - Unit Reskrim Polsek Sungai Raya meringkus seorang pria berinisial DH alias Mawan (24) di duga melakukan pencurian ponsel di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Jumat 17 Januari 2025.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta. Tidak terima dengan kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Raya.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, tim Unit Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Desa Kuala Dua, tak jauh dari lokasi kejadian.