UMK Depok 2025 Naik 6,5 Persen untuk 21 Sektor Perusahaan, Cek di Sini

Ilustrasi Upah Minimum Kota (UMK)
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Sidik Mulyono mengumumkan bahwa Dewan Pengupahan Kota Depok sepakat menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini berlaku untuk 21 sektor perusahaan di Depok.

"Kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen merupakan hasil kesepakatan bersama untuk 21 sektor perusahaan," ujar Sidik di Depok, Rabu (18/12).

Penetapan ini mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. UMK Depok yang sebelumnya Rp4.878.612 akan naik menjadi Rp5.195.720,78 pada tahun 2025, atau meningkat Rp317.109,78.

Sidik menyatakan kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), Sidik menjelaskan bahwa angka tersebut ditetapkan berdasarkan karakteristik sektor tertentu dengan risiko kerja lebih tinggi.

"Pemerintah Kota Depok akan mengirimkan rekomendasi ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk penetapan resmi," tandasnya.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas sektor ekonomi.