Terbukti, Ada Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Kubu Elza Syarief Ketar ketir??
- Istimewa
Siap –Pernyataan tim kuasa hukum Iptu Rudiana Elza yang belakangan ini heboh dengan sejumlah pernyataan yang diluar nalar dan selalu membantah soal adanya penyiksaan dalam kasus Vina Cirebon akhirnya dipatahkan oleh pernyataan dari Komnas HAM.
Pasalnya, Komnas HAM telah merampungkan hasil investigasi terkait kasus Vina Cirebon yang menewaskan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Dari hasil investigasi tersebut, Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM terhadap proses hukum terhadap para terpidana pada proses kasus Vina Cirebon.
Pertama pelanggaran hak bantuan hukum, kedua penyiksaan dan ketiga pelanggaran tindakan pemakapan sewenang wenang.
"Ketiga pelanggaran itu adalah hak atas bantuan hukum dari terpidana, hak terpidana untuk bebas dari penyiksaan selama dalam tahanan dan hak untuk terbebas dari penangkapan sewenang-wenang," ungkap Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing seperti dikutip youtube Nusanntara tv.
Lebih lanjut Uli mengatakan, berdasarkan keterangan yang mereka kumpulkan, para terpidana tidak didampingi oleh pengacara saat menjalani pemeriksaan awal penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon.
“Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017,” katanya.