Preman yang Serbu Diskusi Diaspora Ciut Dibentak Sosok Ini, Warganet: Ayo Tebak Siapa?
- Istimewa
Siap – Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus perusakan dan pengeroyokan dalam acara diskusi Diaspora yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA), di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 september 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebut ada lima orang yang telah ditangkap terkait aksi kerusuhan di acara diskusi Diaspora yang dihadiri sejumlah tokoh FTA.
“Ya sementara dua orang telah ditetapkan tersangka,” katanya dikutip pada Senin, 30 september 2024
Lebih lanjut ia menyebut, diperkirakan ada 30 orang yang terlibat. Mereka memasuki tempat diskusi secara paksa dan melakukan pemukulan terhadap tiga orang peserta diskusi hingga satpam hotel.
Gerombolan massa berbaju hitam itu sempat menghancurkan proyektor, meja, gelas, hingga banner yang digunakan dalam acara di ballroom hotel tersebut. Kemudian mereka melarikan diri.
Polisi menjerat para tersangka dalam kasus ini dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal pengeroyokan dan perusakan.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika tindakan mereka mengakibatkan luka-luka atau luka berat, para pelaku bisa diancam pidana penjara hingga 7 atau 9 tahun