Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap Ketiga Cair, Penerima Dapat Uang Segini
- Istimewa
Siap – Penerima bantuan sosial (Bansos) yang terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) bernapas lega lantaran tahap 3 sudah dicairkan secara bertahap mulai 19 September 2024.
Total penerima Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap 3 sebanyak 181.353 orang, dengan rincian 141.533 orang penerima KLJ, 17.326 orang penerima KPDJ, dan 22.494 orang penerima KAJ.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, penerima bansos pada tahap 3 telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI, serta lolos pemadanan data kependudukan dan data warga binaan panti sosial.
"Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Kemudian dana bansos yang ditop-up merupakan akumulasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Adapun jumlah tiap bulannya sebesar Rp 300 ribu, sehingga total yang dicairkan sebanyak Rp 900 ribu," kata Premi dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip, 21 September 2024.
Adapun penerima Bansos PKD sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial, yakni ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta; terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (usia >60 tahun.
Lalu anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos); merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta.
Bansos PKD dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan, yakni ketidaklayakan DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI; ketidaklayakan DTKS dari hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) bulan Juni 2022; ketidaklayakan pada Web Service kependudukan dari Kemendagri RI; kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 M).