DPR Bakal Segera Bahas RUU Perampasan Aset, Ahmad Sahroni: Periode yang Baru
- istimewa
Siap – Komisi III DPR RI menegaskan, RUU Perampasan Aset bakal segera dibahas oleh Parlemen. Namun, pembahasan serius RUU Perampasan Aset tersebut akan dilakukan para anggota DPRD RI periode mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mengungkapkan bahwa Pembahasan RUU Perampasan Aset bakal digelar anggota DPRD periode yang baru.
"Kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," ucap Sahroni saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Senin (9/8/2024).
Politikus dari fraksi NasDem itu menjelaskan, permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin RUU tersebut dibahas cepat. Akan tetapi, DPR dikatakannya tidak dapat menyanggupi lantaran masa sidang DPR akan berakhir.
"Pak Jokowi kan pengennya segera. Tapi semua fraksi di DPR kan, masa sidang ini kan tinggal beberapa hari," ungkap Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta, anggota DPR RI secepatnya melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset. Pernyataan itu diungkapkan Jokowi merespons keputusan cepat DPR yang membatalkan RUU Pilkada.
"Harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya RUU Perampasan Aset. Yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita juga bisa segera diselesaikan DPR," jelas Presiden Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.