Polisi Ungkap Peran Para Pelaku Sindikat Jual-Beli Bayi di Depok

Peran Para Pelaku Sindikat Jual-Beli Bayi di Depok
Sumber :
  • istimewa

Siap – Polisi mengamankan delapan orang pelaku jual-beli bayi di Depok. para tersangka berinisial RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan kedelapan pelaku memiliki peran masing-masing, dari mulai si orang tua yang menjual anaknya yang masih bayi hingga pemodal yang mendanai sindikat tersebut.

"(DA) Berperan menjual bayi kepada RS dengan nominal Rp10 juta, alasan dijual karena lahir di luar pernikahan," kata Arya Perdana saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

Sedangkan tersangka SU menjual jabang bayinya kepada AN sebesar Rp10 juta. Menurut Arya, tersangka menjual anaknya karena sang suami tak mau mengurus bayi tersebut.

"SU berperan menjual bayi kepada AN, alasan suaminya tidak mau mengurus bayi tersebut," ungkapnya.

Berikut peran dari para pelaku kasus jual beli bayi di Depok:

1. Pelaku RD berperan mencari orang tua yang ingin menjual bayinya melalui aplikasi Facebook serta menjemput bayi dari orang tua nya dan juga mengantarkan bayi tersebut kepada pelaku MI yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali.