Polemik Bagi Hasil Plasma, Ini Kata Kadis Disbuntanak Kalbar
- Ngadri/siap.viva.co.id
Siap – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbuntanak) Provinsi Kalimantan Barat, Heronimus Hero menegaskan aturan bagi hasil untuk perkebunan sawit yang izin nya terbit pada Tahun 2007 adalah untuk inti 80 persen dan untuk plasma 20 persen.
‘’Sesuai aturan sistem bagi hasil 80 persen untuk inti dan 20 persen untuk plasma. Aturan ini untuk izin usaha perkebunan yang terbit setelah Tahun 2007,’’tegas Heronimus Hero saat dikofirmasi siap.Viva.co.id pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Sementara itu, Pengamat Hukum dan Ekonomi Drs. Herman Hofi Munawar mengatakan, statement yang di sampaikan oleh Bupati Ketapang Martin Rantan saat rapat dengan pengurus koperasi dan perusahaan perkebunan sawit dan instansi sudah benar.
‘’Apa yang disampaikan oleh Bupati Ketapang itu sudah benar, bahwa sistem bagi hasil itu 70 persen untuk inti dan 30 persen untuk plasma. Namun regulasi ini sejak kapan meski di tinjau ulang,’’kata Herman Hofi Munawar.
Sebelumnya di beritakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang menggelar rapat koordinasi penguatan pemberdayaan koperasi perkebunan yang bermitra dengan perusahaan di lantai 3 Kantor Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, pada Jumat, 30 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB.
Pada rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sebanyak 136 undangan yang terdiri dari pengurus koperasi, instansi terkait dan perusahaan yang ada di Kabupaten Ketapang.
Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan menyampaikan, karena terjadi perbedaan plasma pada masing masing perusahaan, ada yang 20 persen, 25 persen dan 30 persen maka dia menyarankan pemberian plasma kepada masyarakat mengacu kepada 30 persen.